Catat! Polri Mulai Terapkan Tilang Poin untuk Pemilik SIM, Ini Aturan dan Daftar Pelanggarannya

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

5 Januari 2025 19:39 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi tilang yang dilakukan polisi lalu lintas. Foto: Ist
Rilis ID
Ilustrasi tilang yang dilakukan polisi lalu lintas. Foto: Ist

Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan

Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang

Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek

Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang

3 Poin:

Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.

Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis

Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Menampilkan halaman 4 dari 8

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

tilang poin

pengguna SIM

sistem poin SIM

Korlantas Polri

Satlantas Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya