Catat! Polri Mulai Terapkan Tilang Poin untuk Pemilik SIM, Ini Aturan dan Daftar Pelanggarannya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan
Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang
Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek
Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang
3 Poin:
Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis
Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
tilang poin
pengguna SIM
sistem poin SIM
Korlantas Polri
Satlantas Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
