Catat! Polri Mulai Terapkan Tilang Poin untuk Pemilik SIM, Ini Aturan dan Daftar Pelanggarannya

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

5 Januari 2025 19:39 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi tilang yang dilakukan polisi lalu lintas. Foto: Ist
Rilis ID
Ilustrasi tilang yang dilakukan polisi lalu lintas. Foto: Ist

Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir

Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan

Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor

Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala

Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman

Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi

Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi

Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek

5 Poin:

Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

Menampilkan halaman 5 dari 8

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

tilang poin

pengguna SIM

sistem poin SIM

Korlantas Polri

Satlantas Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya