Catat! Polri Mulai Terapkan Tilang Poin untuk Pemilik SIM, Ini Aturan dan Daftar Pelanggarannya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir
Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan
Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor
Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala
Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman
Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi
Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi
Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek
5 Poin:
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
tilang poin
pengguna SIM
sistem poin SIM
Korlantas Polri
Satlantas Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
