Catat! Polri Mulai Terapkan Tilang Poin untuk Pemilik SIM, Ini Aturan dan Daftar Pelanggarannya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan
Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan
tilang poin
pengguna SIM
sistem poin SIM
Korlantas Polri
Satlantas Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
