Catat! Polri Mulai Terapkan Tilang Poin untuk Pemilik SIM, Ini Aturan dan Daftar Pelanggarannya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Sistem poin itu nantinya juga akan diintegrasikan dalam penerbitan SKCK. Dia mengatakan, catatan jumlah poin pelanggar lalu lintas juga akan terekam dalam penerbitan SKCK.
"Akan diintegrasikan dengan SKCK. Sehingga pada penerbitan SKCK, kita akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Itu upaya-upaya kita terkait dengan perilaku pengemudi ini di jalan," ujarnya.
Berikut daftar tilang poin sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021:
1 Poin
Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
tilang poin
pengguna SIM
sistem poin SIM
Korlantas Polri
Satlantas Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
