Penyaluran KUR BRI Kotabumi Dilakukan Sesuai Prosedur dan Regulasi Pemerintah
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sehubungan dengan munculnya pemberitaan mengenai kebijakan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), I Nengah Budi Harsane, Pimpinan Cabang BRI Kotabumi mengatakan penyaluran telah sesuai prosedur dan regulasi yang diatur pemerintah.
"BRI menjalankan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, termasuk di dalamnya pengaturan batas maksimal plafon serta kriteria penerima pembiayaan," kata I Nengah Budi, Kamis 21 Agustus 2025.
Selain itu, BRI senantiasa membuka peluang pembiayaan lainnya bagi pelaku UMKM yang telah berkembang.
Tentunya melalui berbagai skema kredit sesuai kapasitas dan kebutuhan usaha masing-masing.
"BRI juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi secara proaktif kepada masyarakat mengenai ketentuan dan persyaratan program KUR agar tidak terjadi miskomunikasi maupun kesalahpahaman," tambahnya.
Selain itu dalam setiap proses operasionalnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendukung pertumbuhan UMKM sebagai pilar penting perekonomian nasional. (*)
Bri
bank bri cabang kota bumi
kur
penyaluran KUR
kredit usaha rakyat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
