Penghulu dan Assosiasi Wedding Organizer Lampung Ngobrol Bareng, Hasilkan Enam Kesepakatan Penting
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Untuk menjaga nilai sakral dan keberkahan dalam pernikahan, susunan prosesi pencatatan nikah akan mengikuti regulasi, meliputi pembukaan, sambutan penyerahan dan penerimaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, prosesi akad nikah, hingga penyerahan buku nikah atau mahar.
Izin nikah diperbolehkan dilakukan di luar jam pelaksanaan akad nikah.
Penempatan pengantin tidak diwajibkan menghadap kiblat. Untuk memudahkan administrasi pencatatan, saat akad nikah, pengantin wanita disandingkan dengan pengantin pria. Namun, jika ada kearifan lokal atau nilai agama yang ingin dihormati, pengantin diperbolehkan tidak disandingkan, asalkan jarak mereka tidak terlalu jauh dari meja pernikahan.
WO diminta mempersiapkan acara tepat waktu, terutama pada jam pertama, karena penghulu mungkin memiliki lebih dari satu tugas di hari yang sama. Keterlambatan pada acara pertama dapat menyebabkan keterlambatan di acara berikutnya.
Penghulu diharapkan hadir minimal 10 menit sebelum pelaksanaan akad nikah. Jika keterlambatan terjadi akibat ketidaksiapan shohibul hajat, penghulu diberi toleransi waktu hingga 15 menit. Jika waktu terlambat lebih dari 20 menit, susunan acara bisa diubah dengan mendahulukan akad nikah sebelum sambutan, atau penghulu diperbolehkan melakukan pencatatan lebih dulu.
Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang disiapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan ditandatangani oleh calon pengantin, wali, WO, serta KUA. (*)
Penghulu
kemenag Lampung
PW APRI Lampung
wedding organizer
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
