Pengangkatan PPPK Diundur, Pemprov Lampung Jamin Honorer Tetap Dapat Gaji
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diundur.
Di mana untuk pengakatan CPNS pada Oktober 2025, sementara PPPK pada Maret 2026.
Di Pemprov Lampung, setidaknya ada 5.478 PPPK yang sudah mendapatkan formasi dan dalam proses pengusulan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
Sebelumnya calon PPPK ini berstatus honorer Pemprov Lampung.
Karenanya dengan adanya kabar diundurnya pengangkatan Calon PPPK ini, maka pada 2025 ini kemungkinan tetap berstatus Honorer.
Terkait hal ini, Pemprov Lampung mengaku siap untuk tetap membayar gaji honorer Pemprov Lampung meskipun belum ada pengangkatan.
Hal ini disampaikan Plh Sekda Provinsi Lampung, M. Firsada pada Minggu, 9 Maret 2025.
"Pengangkatan kan mengikuti pusat, mau tahun ini atau tahun depan itu keputusan pusat. Meskipun masa transisi sebelum pengangkatan tetap dapat gaji, mereka kan honor, sedang di proses," kata Firsada.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
"Terkait PPPK juga per hari ini belum dibayarkan, kami siap bayar, hanya menunggu usulan dari OPD kalau sudah minta kami siap bayar," beber Marindo.
CPNS diundur
penetapan CPNS diundur
penetapan pppk diundur
pemprov Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
