Program 100 Hari Kerja Bupati Lamsel, Dishub Fokus PJU di 7.850 Titik

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

8 Mei 2025 19:05 WIB
Daerah | Rilis ID
Kadishub Lamsel Harrizon. Foto: Ahmad Kurdy
Rilis ID
Kadishub Lamsel Harrizon. Foto: Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) terus menggenjot pengadaan dan perbaikan fasilitas penerangan jalan umum (PJU) demi mendukung keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. 

Hingga awal Mei 2025, total 7.850 titik PJU telah terpasang dan tersebar merata di seluruh 17 kecamatan di Bumi Ragom Mufakat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lamsel Harrizon menjelaskan, pada tahun 2024, pihaknya berhasil menambah 177 titik PJU, dan seluruhnya telah terpasang 100 persen. 

“Semua terpasang, termasuk yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) dewan,” ujar Kadishub Kamis (8/5/2025).

Untuk penambahan PJU tahun 2025, Harrizon mengaku tetap berada diangka yang sama yakni 177 titik.

Dari jumlah tersebut, 31 titik di antaranya berasal dari pokir dewan, sementara sisanya masih dalam proses pemasangan. 

Harrizon mengaku, hal tersebut disebabkan karena Dishub tengah memfokuskan tenaga dan anggaran pada pelaksanaan program 100 hari kerja Bupati Radityo Egi Pratama.

Selain pemasangan PJU baru, Dishub juga menjalankan program pemeliharaan dan di tahun 2025 telah melakukan perbaikan pada 376 titik, dan158 titik merupakan hasil laporan masyarakat melalui jalur permintaan langsung atau pengaduan.

“Kami tetap menjalankan pemeliharaan secara bertahap. Apa yang diajukan masyarakat kami prioritaskan, karena ini menyangkut kebutuhan penerangan untuk keselamatan mereka di malam hari,” jelas Harrizon.

Untuk mendukung operasional PJU, Pemkab Lamsel juga menyiapkan anggaran rutin untuk pembayaran listrik penerangan jalan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lampung Selatan

PJU

Dinas Perhubungan

Harrizon

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya