Pemprov Lampung Gelar Pelantikan Susulan Tiga Pejabat Administrator, Berikut Daftar Lengkapnya

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

26 Agustus 2025 17:41 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto IST
Rilis ID
Foto IST

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung menggelar pelantikan susulan pada tiga pejabat Administrator yang sebelumnya berhalangan hadir pada pelantikan Jumat pekan lalu.

Pelantikan dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sulpakar, diruangannya pada Selasa 26 Agustus 2025.

Adapun tiga pejabat yang dilantik, yaitu:

1. Effendi, SKM., M.Kes. sebagai Kepala Bidang Program, Hukum dan Informasi pada RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung.

2. Rahma Dewi Suryani, S.E., M.M. sebagai Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung.

3. Ir. Ida Rachmawati, M.Si. sebagai Kepala UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Riswandi, mengatakan pelantikan ini menindaklanjuti kebutuhan organisasi perangkat daerah yang memerlukan pejabat pada posisi strategis.

“Pengisian jabatan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Para pejabat yang baru dilantik diharapkan segera beradaptasi dan bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ujar Rendi.

Ia juga menegaskan, pelantikan susulan tersebut merupakan bagian dari proses penyegaran birokrasi sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif. 

“Harapannya, pejabat yang baru dapat memberikan kontribusi nyata, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Lampung,” tambahnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pejabat Administrator

pelantikan susulan

pemprov Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya