Pemkot Bandar Lampung Bersama DPRD Sepakat, RAPBD TA 2026 Sebesar Rp2,9 Triliun Lebih

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

5 November 2025 16:11 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wakil Walikota Bandar Lampung bersama Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas berfoto setelah menandatangani RAPBD Bandar Lampung 2026. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Wakil Walikota Bandar Lampung bersama Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas berfoto setelah menandatangani RAPBD Bandar Lampung 2026. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung (Balam) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 dengan nilai mencapai Rp2,9 triliun lebih.

Kesepakatan itu ditandai dengan diselenggarakannya rapat paripurna pembicaraan tingkat I RAPBD TA 2026 yang berlangsung di kantor parlemen setempat, Rabu, (5/10/2025).

Wakil Walikota Balam Dedy Amarullah mewakili Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan, penyusunan RAPBD TA 2026 dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah kota dan DPRD.

Hal itu lanjutnya, dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam sub-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balam.

“RAPBD TA 2026 disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wakil Walikota.

Ia menjelaskan, pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah pada RAPBD 2026 direncanakan mencapai Rp2,902 triliun lebih. 

“Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,129 triliun lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,529 triliun lebih, serta penerimaan pembiayaan daerah sekitar Rp243 miliar lebih,” pungkas Dedi Amarullah. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

RAPBD

DPRD

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya