Cegah Kebocoran di Gudang Lelang, Pemkot Balam Perketat Pengawasan Retribusi Pasar

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

20 Oktober 2025 20:49 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung (Balam) mengambil langkah tegas untuk menutup celah kebocoran pendapatan daerah, terutama dari sektor retribusi pasar tradisional.

Fokus utama pengawasan kini tertuju pada Pasar Gudang Lelang satu-satunya pasar yang masih dikelola pihak ketiga.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balam Erwin mengatakan, Pemkot meminta seluruh pengelola pasar, khususnya pihak ketiga, agar disiplin dalam menyetor retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin pengelola pasar yang dikelola pihak ketiga patuh menyetorkan retribusi tiap bulan sebagaimana perjanjian dengan pemerintah daerah,” ujarnya, Senin, (20/10/2025).

Erwin menegaskan, pihaknya tidak ingin kejadian masa lalu terulang kembali. Ia menyinggung kasus dugaan penggelapan retribusi di Pasar Gudang Lelang pada periode 2011-2021 yang sempat merugikan daerah.

“Dari pasar itu seharusnya bisa menyumbang Rp13 juta sampai Rp15 juta per bulan ke kas daerah. Kalau bocor, dampaknya tentu terasa pada pembangunan kota,” jelas Erwin.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus untuk memperkuat pengawasan di Pasar Gudang Lelang.

Namun pembentukan unit tersebut masih menunggu selesainya proses hukum atas kasus dugaan korupsi retribusi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Balam.

“Kami menunggu putusan pengadilan dulu. Setelah itu baru kami bentuk UPT agar pengelolaan ke depan lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Erwin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Retribusi Pasar

Korupsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya