Pemkot Bandar Lampung Hentikan Sementara Tambang Galian C Sukabumi
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung (Balam), menghentikan sementara tambang galian C di Kecamatan Sukabumi pada Senin (10/11/2025).
Peninjauan dan penghentian sementara tambang galian C ini dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Camat Sukabumi.
Kepala DLH Kota Balam Yusnadi menjelaskan, pihaknya hadir ke tambang galian C untuk melakukan kajian terkait perizinannya.
“Hari ini kita melakukan peninjauan, kita tutup sementara. Terkait dengan perizinannya kita kaji, ini bukan kegiatan penambangan tetapi hanya meratakan tanahnya saja, seperti apa yang kita lihat nanti,” ujarnya.
Yusnadi mengatakan, berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pemkot Balam tidak ditemukan pelanggaran, namun perlu kajian lebih lanjut.
“Pelanggaran tidak ada, pengakuannya mereka tidak jual batu, tapi nanti kita akan awasi terus melalui camat dan lurah. Mulai hari ini kita hentikan dahulu,” jelasnya.
Kepala Dinas Perkim, Muhaimin, menambahkan di Kota Balan tidak ada lokasi pertambangan, maka pihaknya menghentikan sementara tambang galian C.
“Jadi di sini tidak boleh pengerukan tambang, makanya kita imbau tidak boleh ada material yang keluar. Untuk sementara kegiatan di sini kita tutup,” tegasnya.
Ke depan, kata Muhaimin, Pemkot Balam akan koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi.
“Ke depan kita akan koordinasi dengan ESDM soal pertambangan. Janji penambang memang akan ditutup soal lubang-lubang ini,” tuturnya.
Bandar Lampung
Tambang Galian C
Pemkot
OPD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
