Pemkot Bandar Lampung Hentikan Sementara Tambang Galian C Sukabumi
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Pengelola tambang galian C, Didik, mengatakan, pihaknya sudah mengurus perizinan secara lengkap.
“Kita sudah mengurus surat izin ini, kita juga bingung kok diginikan lagi. Kegiatan kita ini memang hanya untuk membuat lahan parkir,” kata dia.
Pada Februari 2025, kata dia, pihak Dinas Provinsi menempel plang pelarangan penambangan.
“Kita sudah kena plang dari dinas provinsi dan disesuaikan dengan arahan mereka. Agustus-September itu bisa dicabut karena bisa memenuhi persyaratan,” tegasnya.
“Nah, kami bingung kok hari ini tiba-tiba kami diplang. Kami sebagai pengusaha ini bingung mau arahnya ke mana. Izin lingkungan sudah ada,” sambung dia.
Dirinya berharap mendapatkan solusi dari Pemkot Balam, karena ia menegaskan tidak melakukan tambang ilegal.
“Kita berharap dikasih solusi lah. Kita sudah mengurus 7 bulan dari kena plang oleh dinas provinsi, sudah dicabut, sekarang dihentikan lagi,” tuturnya.
“Kita ini ingin taat hukum, tapi kami para pengusaha ini diberikan arahan dong begitu,” pungkasnya. (*)
Bandar Lampung
Tambang Galian C
Pemkot
OPD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
