Pemkot Bandar Lampung Hentikan Sementara Tambang Galian C Sukabumi

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

10 November 2025 16:50 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Tiga OPD Pemkot Bandar Lampung melalukan sidak dan menghentikan sementara tambang galian c di Kecamatan Sukabumi. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Tiga OPD Pemkot Bandar Lampung melalukan sidak dan menghentikan sementara tambang galian c di Kecamatan Sukabumi. Foto: Yudha/Rilis.id

Pengelola tambang galian C, Didik, mengatakan, pihaknya sudah mengurus perizinan secara lengkap.

“Kita sudah mengurus surat izin ini, kita juga bingung kok diginikan lagi. Kegiatan kita ini memang hanya untuk membuat lahan parkir,” kata dia.

Pada Februari 2025, kata dia, pihak Dinas Provinsi menempel plang pelarangan penambangan.

“Kita sudah kena plang dari dinas provinsi dan disesuaikan dengan arahan mereka. Agustus-September itu bisa dicabut karena bisa memenuhi persyaratan,” tegasnya.

“Nah, kami bingung kok hari ini tiba-tiba kami diplang. Kami sebagai pengusaha ini bingung mau arahnya ke mana. Izin lingkungan sudah ada,” sambung dia.

Dirinya berharap mendapatkan solusi dari Pemkot Balam, karena ia menegaskan tidak melakukan tambang ilegal.

“Kita berharap dikasih solusi lah. Kita sudah mengurus 7 bulan dari kena plang oleh dinas provinsi, sudah dicabut, sekarang dihentikan lagi,” tuturnya.

“Kita ini ingin taat hukum, tapi kami para pengusaha ini diberikan arahan dong begitu,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Tambang Galian C

Pemkot

OPD

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya