Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB di Bawah Rp150 Ribu
Sulaiman
bandar lampung
RILISID, bandar lampung — Kabar baik bagi warga Kota Bandar Lampung. Pemerintah Kota (Pemkot) resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 bagi wajib pajak yang memiliki tagihan di bawah Rp150 ribu.
Kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebagai langkah meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan selain pembebasan PBB, Pemkot juga memberikan diskon khusus untuk tagihan dengan nominal tertentu.
“Tagihan PBB di bawah Rp150 ribu digratiskan. Untuk tagihan Rp151 ribu sampai Rp300 ribu diberikan diskon 50 persen, sedangkan Rp301 ribu hingga Rp500 ribu mendapat diskon 30 persen. Diskon ini berlaku untuk satu NOP,” jelas Desti, Jumat (15/8/2025).
Ia menegaskan program keringanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempercepat realisasi pembangunan daerah.
“Kami mengimbau masyarakat segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025. Jangan menunggu jatuh tempo,” ujarnya.
Pemkot juga menyiapkan layanan pembetulan data, pengajuan keberatan, hingga penerbitan ulang SPPT PBB melalui loket di Mal Pelayanan Publik.
“Silakan datang, petugas kami siap membantu,” tambah Desti. (*)
PBB gratis
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
