Pajak 93.976 Kendaraan di Pesawaran Bermasalah, Info Pemutihan Disebar hingga Desa
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran mensosialisasikan informasi program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga ke tingkat desa.
Hal ini disampaikan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat menghadiri penyerahan SPPT PBB tahun 2025 dan Sosialisasi Pemutihan Pajak Daerah di Balai Desa Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan, Senin (28/4/2025).
"Seluruh jajaran Pemkab hingga perangkat desa harus aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kepada masyarakat. Tidak hanya melalui media sosial saja, tetapi komunikasi langsung ke masyarakat desa," kata Dendi.
Menurutnya, rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor disebabkan berbagai faktor.
Mulai dari kendala finansial, jarak tempuh ke tempat pembayaran, pelayanan yang belum optimal, hingga kurangnya edukasi.
"Karena itu, program pemutihan ini menjadi terobosan luar biasa yang harus diinformasikan secara luas," ucapnya.
Orang nomor satu di Bumi Andan Jejama ini menjelaskan, bahwa program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan hasil inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung yang berlangsung selama tiga bulan. Dimulai pada tanggal Mei hingga 31 Juli 2025.
"Adapun fasilitas yang diberikan kepada masyarakat meliputi Bebas Pajak Progresif, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," ujar Dendi.
Kepala UPTD Samsat Pesawaran, Badarudin menyebutkan, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Indonesia secara umum masih rendah yakni tidak lebih dari 50 persen.
Sementara di Kabupaten Pesawaran dari total 145.828 unit kendaraan bermotor, sebanyak 59.105 unit tercatat mati lebih dari lima tahun, dan 34.871 unit menunggak pajak selama lima tahun.
Bapenda
Bupati Pesawaran
Dendi Ramadhona
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
