Pelatihan dan Pembekalan Notaris, Kanwil Kemenkum Lampung Tekankan Pentingnya Integritas
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menghadiri kegiatatan “Penguatan Tugas dan Fungsi untuk Mewujudkan Notaris Berkualitas dan Berintegritas” di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin, (28/04/2025).
Kepala Kantor Wilayah, Santosa dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Arlisa Noviriantono.
Dalam sambutannya, Benny Daryono menekankan pentingnya peran notaris sebagai pilar dalam penegakan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa tugas notaris tidak hanya sebatas membuat akta otentik, namun juga menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak sipil.
"Seorang notaris yang berkualitas tidak hanya memahami ketentuan peraturan perundang-undangan secara mendalam, tetapi juga memiliki integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik," ujar Benny di hadapan para peserta.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman notaris tentang tugas dan fungsinya, sekaligus mengingatkan kembali kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Salah satu kewajiban penting yang disampaikan adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu, sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUJN.
"Tanggung jawab kita sebagai bagian dari profesi hukum adalah memberikan pelayanan terbaik, termasuk kepada masyarakat kurang mampu," tegasnya.
Kanwil Kemenkum Lampung, kata dia, akan terus menjalankan fungsi pengangkatan, pemberhentian, pembinaan, serta pengawasan terhadap notaris di seluruh provinsi.
Saat ini, terdapat 466 notaris di Lampung yang diawasi melalui 8 Majelis Pengawas Daerah di 15 kabupaten/kota, serta melalui Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Kehormatan Notaris tingkat provinsi.
Notaris Lampung
klarifikasi notaris
Kementerian Hukum Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
