Ombudsman Lampung Soroti Tata Kelola Pemberian Ijazah Tingkat SMA/SMK
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Saran Kedua, Ombudsman Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memperkuat pengawasan pemberian ijazah peserta didik dengan menggunakan instrument tertulis.
"Saat ini Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti dengan membuat instrument tertulis ini, nantinya akan terlihat berapa jumlah ijazah yang masih ada di sekolah, dan akan terlihat juga bagaimana progres pemberian ijazah kepada peserta didik," katanya.
Selanjutnya jika belum diberikan akan diketahui alasannya. Karena dari informasi yang di terima baik dari Dinas Pendidikan dan sekolah, ada beberapa hal mengapa ijazah belum diberikan.
"Diantaranya karena peserta didik belum sidik jari, kuliah atau bekerja di luar daerah, alamat tidak ditemukan, dan tidak bisa dihubungi. Namun, tidak ada karena peserta didik atau walimurid belum melunasi sumbangan, karena hal itu dilarang oleh Peraturan Gubernur Lampung No. 61 Tahun 2020. Oleh karena itu, sekolah tidak boleh menahan ijazah karena peserta didik atau walimurid belum lunas membayar sumbangan," lanjutnya.
Menurut Nur Rakhman, adanya sarana pengaduan khusus terkait keluhan penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah juga sangat penting.
Maka saran ketiga, Ombudsman Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMKN) Negeri di Provinsi Lampung menyediakan sarana pengaduan tersebut.
"Sebenarnya Dinas Pendidikan dan sekolah sudah memiliki sarana pengaduan secara umum, namun belum ada yang khusus terkait keluhan penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah, saat ini Dinas Pendidikan dan sekolah sudah menindaklanjuti dengan menyediakan sarana pengaduan khusus terkait penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah kepada peserta didik, jadi apabila masyarakat ada keluhan silahkan sampaikan ke sarana pengaduan tersebut, sehingga ijazah bisa segera diberikan sekolah tanpa alasan apapun (gratis), " tuturnya.
Selain hal di atas, Ombudsman Lampung juga masih menemukan adanya data yang belum valid di sekolah terkait jumlah ijazah yang belum diberikan kepada peserta didik, sehingga Saran Keempat adalah kami meminta Satuan Pendidikan Menengah Negeri di Provinsi Lampung untuk melakukan inventarisasi kembali terkait jumlah ijazah yang masih ada di sekolah dan menyampaikan hasilnya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
"Pada saat kami turun lapangan untuk mengecek, kami menemukan perbedaan jumlah ijazah yang ada di sekolah dengan data yang diberikan Dinas Pendidikan, kecenderungannya jumlahnya bertambah maka kami minta untuk mendata kembali. Saat ini, sekolah sudah menindaklanjuti dan hasilnya juga disampaikan ke Ombudsman Lampung. Kami melihat sudah ribuan ijazah yang sudah diberikan sekolah kepada peserta didik sebagai dampak dari hasil kajian ini, "tuturnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas, kami juga memberikan Saran Kelima yaitu kami meminta Satuan Pendidikan Menengah Negeri di Provinsi Lampung menyampaikan laporan tertulis kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Ombudsman Lampung
kepala Ombudsman Lampung
nur Rakhman yusuf
Disdikbud Lampung
ijazah
penahanan ijazah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
