Ombudsman Lampung Soroti Tata Kelola Pemberian Ijazah Tingkat SMA/SMK
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ombudsman RI Provinsi Lampung menyoroti tata kelola pemberian ijazah pada tingkat sekolah menengah baik SMA/SMK di Lampung.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan pada keterangannya Selasa 31 Desember 2024 Ombudsman dalam kurun waktu lima tahun terakhir masih menerima keluhan masyarakat berupa laporan dan konsultasi terkait penahanan ijazah.
"Kami banyak menerima laporan adanya penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah kepada peserta didik," kata Nur Rakhman.
Tercatat, tahun 2023 telah diterima sebanyak 13 laporan dan konsultasi, 2022 diterima 9 laporan dan konsultasi, 2021 diterima 3 laporan dan konsultasi, 2020 diterima 5 laporan dan konsultasi, 2019 diterima 1 laporan.
Saran perbaikan diberikan sebagai hasil Kajian Ombudsman Lampung yang dilaksanakan Tahun 2024.
Nur Rakhman mengungkapkan dari hasil kajian yang dilaksanakan, Ombudsman Lampung memberikan 5 (lima) saran perbaikan.
Saran Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaam Provinsi Lampung diminta menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pengambilan Ijazah oleh peserta didik atau walimurid,
"Dari saran yang sudah kami sampaikan, saat ini sudah terbit peraturan Disdikbud Lampung tentang SOP Pengambilan Ijazah, harapannya SOP tersebut memberikan kepastian hukum bagi peserta didik atau walinya untuk mengambil ijazah di sekolah," jelas Nur Rakhman.
Dalam aturan itu juga sudah jelas apa syarat pengambilan ijazah, bagaimana prosedurnya termasuk biayanya gratis (tidak dipungut biaya).
"Selain itu diharapkan SOP tersebut juga berlaku untuk semua SMA dan SMK Negeri di Provinsi Lampung sehingga tidak ada perbedaan praktik pengambilan ijazah di sekolah-sekolah, " tambahnya.
Ombudsman Lampung
kepala Ombudsman Lampung
nur Rakhman yusuf
Disdikbud Lampung
ijazah
penahanan ijazah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
