Ombudsman Lampung Soroti Tata Kelola Pemberian Ijazah Tingkat SMA/SMK

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

31 Desember 2024 15:28 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf/foto: ist
Rilis ID
Kepala Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf/foto: ist

Ombudsman Lampung saat ini sudah menerima laporan tertulis dari sekolah ke Dinas Pendidikan terkait jumlah ijazah yang sudah diberikan dan belum diberikan. 

Dari data yang di terima sekitar 5.005 ijazah di SMA Negeri sudah dibagikan dari sebelumnya 12.979 ijazah, sementara sekitar 1.470 ijazah di SMK Negeri sudah dibagikan dari sebelumnya sekitar 2.685 ijazah, ke depan sekolah akan menyampailan laporan tertulis tersebut setiap 3 bulan sekali kepada Dinas Pendidikan, sehingga hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah kepada Dinas Pendidikan. 

Ombudsman juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan sekolah sudah menindaklanjuti saran perbaikan. Beberapa saran perbaikan yang di sampaikan diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemberian ijazah di Provinsi Lampung.

"Namun jika masyarakat masih ada keluhan penahanan ijazah silahkan sampaikan melalui nomor WA pengaduan Ombudsman Lampung yaitu 08119803737, kami tekankan pengaduan di Ombudsman gratis atau tidak dipungut biaya, termasuk ketika ijazah sudah diterima, jadi jangan sampai masyarakat dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengambil ijazah, " pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Ombudsman Lampung

kepala Ombudsman Lampung

nur Rakhman yusuf

Disdikbud Lampung

ijazah

penahanan ijazah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya