Mau Ikut Lelang di KPKNL? Begini Cara dan Syaratnya

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

7 Januari 2025 11:14 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Cara Ikut Lelang KPKNL di Lelang.go.id. Foto: Ist
Rilis ID
Ilustrasi Cara Ikut Lelang KPKNL di Lelang.go.id. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh daerah rutin menggelar lelang di laman Lelang.go.id.

Ada berbagai jenis barang yang dilelang, mulai dari HP, laptop, motor, mobil, rumah, bangunan gedung, hingga kebutuhan rumah seperti kursi dan meja.

Lelang oleh KPKNL banyak diminati lantaran ditawarkan dengan harga yang relatif murah. Namun banyak juga masyarakat yang ingin ikut Lelang tapi belum tahu cara dan prosedurnya.

Baca Juga:

Proses lelang yang diadakan KPKNL sudah diatur dalam Permenkeu nomor 213/PMK.06/2020.

KPKNL sendiri merupakan Lembaga di bawah Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Portal lelang.go.id ini diharapkan dapat mempermudah penjual dan peserta lelang, karena lelang tidak perlu dilakukan dengan tatap muka.

Siapa saja yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening tabungan dapat mengikuti lelang di mana saja dan kapan saja.

Selain itu lelang.go.id pastinya lebih mudah, aman dan terpercaya. Lelang KPKNL bisa diikuti perorangan maupun badan hukum selama memenuhi persyaratan.

Bagaimana cara mengikuti lelang di lelang.go.id? Simak ulasannya.

1. Registrasi/Pendaftaran

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

cara lelang

KPKNL Bandar Lampung

proses lelang

penipuan lelang

DJKN Kemenkeu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya