Mau Ikut Lelang di KPKNL? Begini Cara dan Syaratnya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh daerah rutin menggelar lelang di laman Lelang.go.id.
Ada berbagai jenis barang yang dilelang, mulai dari HP, laptop, motor, mobil, rumah, bangunan gedung, hingga kebutuhan rumah seperti kursi dan meja.
Lelang oleh KPKNL banyak diminati lantaran ditawarkan dengan harga yang relatif murah. Namun banyak juga masyarakat yang ingin ikut Lelang tapi belum tahu cara dan prosedurnya.
Baca Juga:
Proses lelang yang diadakan KPKNL sudah diatur dalam Permenkeu nomor 213/PMK.06/2020.
KPKNL sendiri merupakan Lembaga di bawah Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Portal lelang.go.id ini diharapkan dapat mempermudah penjual dan peserta lelang, karena lelang tidak perlu dilakukan dengan tatap muka.
Siapa saja yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening tabungan dapat mengikuti lelang di mana saja dan kapan saja.
Selain itu lelang.go.id pastinya lebih mudah, aman dan terpercaya. Lelang KPKNL bisa diikuti perorangan maupun badan hukum selama memenuhi persyaratan.
Bagaimana cara mengikuti lelang di lelang.go.id? Simak ulasannya.
1. Registrasi/Pendaftaran
cara lelang
KPKNL Bandar Lampung
proses lelang
penipuan lelang
DJKN Kemenkeu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
