Masyarakat Keluhkan Pemutihan Pajak Kendaraan Tak Diikuti Pembayaran Jasa Raharja

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

6 Mei 2025 13:54 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID
Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Masyarakat mengeluhkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah digelar di Lampung sejak 1 Mei 2025.

Program yang digulirkan Pemprov Lampung ini nyatanya masih dikeluhkan masyarakat. Terutama soal pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang merupakan asuransi wajib yang dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor untuk mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini dikelola oleh PT Jasa Raharja. 

Pasalnya, program pemutihan pajak ini hanya untuk pajak kendaraan bermotor.

Di mana wajib pajak hanya membayar 1 tahun pajak kendaraan bermotor di tahun berjalan saja. Sementara itu wajib pajak masih membayarkan SWDKLLJ pada Jasa Raharja.

Di mana pembayaran SWDKLLJ ini untuk seluruh tahun pokok tunggakan, serta denda satu tahun berjalan. 

Hal ini ternyata dikeluhkan masyarakat. Salahsatunya Dinan (46) warga Bandar Lampung.

"Saya kaget pas saya bayar pajak ternyata bayar Jasa Raharja ini masih dibayar yang bertahun-tahun, masih mahal," katanya Senin 5 Mei 2025.

Tidak hanya Dinan, kejadian serupa juga di rasakan Alan warga Pesawaran yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dia mengaku pembayaran BBNKB gratis, namun ia harus membayar SWDKLLJ sebanyak tahun tak membayar.

"Saya ini mau pemutihan pajak tapi kok masih mahal karena saya bayar Jasa Raharja nya yang lumayan mahal ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Lampung Zulham Pane mengatakan sampai saat ini pembayaran memang masih pokok tunggakan, dan denda satu tahun berjalan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pemutihan pajak

pajak kendaraan bermotor

pemutihan pajak Lampung

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya