Maksimalkan Transaksi Non Tunai, Pemkab Mesuji Gunakan QRIS
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Ditambah turunannya, Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 5 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam regulasi itu telah disepakati perlunya instrumen yang dapat memonitor implementasi dan menjadi bahan evaluasi serta rekomendasi strategi implementasi EPTD.
"Saat ini, Pemkab Mesuji menerapkan elektronifikasi pada jenis-jenis pendapatan daerah. Termasuk pajak daerah dan retribusi daerah," katanya.
Bahkan, dalam hal belanja daerah, Pemkab Mesuji sudah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk memaksimalkan transaksi non-tunai.
Menurut Levi, langkah digitalisasi itu tidak hanya mempercepat realisasi anggaran dan memudahkan transaksi, tetapi juga sebagai media untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja daerah yang sebelumnya dilakukan secara tunai menjadi non-tunai (cashless) berbasis digital.
Menurut Kepala Perwakilan BI Provinsi Lampung, Junanto Herdiawan, tujuan utama EPTD adalah
meningkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah.
Sehingga, aktivitas keuangan dapat mengurangi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pada sisi belanja daerah.
"Nah, pembayaran pajak daerah dan retribusi Taman Kehati sudah bisa digital melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia," jelasnya.
Transaksi Non Tunai
kabupaten Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
