LVRI Lamtim Klaim Hutan Register 45 Mesuji Seluas 5000 Hektare
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Pendudukan lahan kawasan Hutan Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji oleh perambah, nampaknya semakin luas.
Hal itu setelah sekelompok warga menamakan diri Legiun Veteran Republik Indonesia, Satuan Cadangan Tidak Aktif Kabupaten Lampung Timur, juga mengklaim lahan seluas 5000 Ha, yang masih dalam penguasaan PT. Silva Lampung (BW Group).
LVRI Kabupaten Lampung Timur dengan jelas mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Buaya, Lampung dengan perihal ijin untuk menduduki dan menguasai yang sudah di klaim veteran BKR/TKR seluas 5000 Ha.
Surat tersebut ditandatangani oleh Anggota DPC LVRI Lamtim, Samuri, sebagai pemegang kuasa.
Sedangkan tembusannya diberikan kepada 13 instansi.
Pertama, Gubernur Lampung, Kapolda, Bupati Mesuji dan DPRD serta Kapolres Mesuji.
Kemudian, Dandim 0426 Tuba, Camat Mesuji Timur, Koramil Mesuji, BPN dan DPD LVRI Provinsi dan Kabupaten Lampung Timur.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Mesuji, AKBP. Muhammad Harris, saat di ruang kerjanya mengatakan terkait persoalan Kawasan Hutan Register 45 Sungai Buaya, harus diselesaikan secara komprehensif.
Karena kata kapolres, persoalan di Kawasan Register 45 sudah sangat lama dan kompleks.
Selain itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Mesuji, Taufiq Widodo mengatakan jika pihaknya sudah mendapat tembusan surat dari LVRI tersebut.
Register 45
Kabupaten Mesuji
perambah hutan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
