Lakukan Investigasi, RSUDAM Berhentikan Sementara dr. Billy Rosan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) melakukan konferensi pers pada Jumat 22 Agustus 2025 mengenai pemberitaan meninggalnya bayi berusia dua bulan usai menjalani operasi di RSUDAM namun harus membayar alat medis yang disebut tak tercover BPJS kesehatan.
Dipimpin oleh Plt. Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik RSUDAM dr. Yusmaidi, turut hadir juga dr. Billy Rosan yang menangani Alesha Erina Putri, putri Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23) asal Way Urang, Kalianda Lampung Selatan.
Seperti diketahui, Alesha tutup usia setelah menjalani operasi usai diagnosa Hispro -gangguan usus Hirschprung-.
Namun pihak keluarga tidak terima karena beberapa hal yang dianggap tidak sesuai prosedur. Salahsatunya adalah pembelian alat medis dengan nominal Rp8 juta yang langsung di transfer ke rekening dokter tersebut.
Dalam keterangannya, Wadir RSUDAM, dr. Yusmaidi menyebut bahwa seluruh manajemen RSUDAM menyampaikan turut berdukacita cita pada keluarga pasien.
"Kami sangat merasakan duka sebagai civitas rumah sakit dan sebagai peringatan tentunya untuk memperbaiki mutu dan kinerja pelayanan rumah sakit," katanya.
Saat ini pihak RSUDAM sedang melakukan investigasi mendalam atas kasus ini.
"Ini kami sebagai peringatan penting untuk kami memperbaiki baik pelayanan dan sikap untuk pelayanan kepada masyarakat tentu kepada yang terjadi harus mendapat sanksi dan sebagainya," jelasnya.
"Kami tidak akan menutup mata pada dugaan pelanggaran terjadi dan kami akan evaluasi dan kami tetap melaksanakan fakta integritas pada pelayanan di rumah sakit," tambahnya.
Selanjutnya rumah sakit juga membekukan izin pelayanan bagi dr. Billy Rosan.
Bayi alesha
rsudam
dr billy rosan
rusdam non aktifkan billy rosan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
