Kolaborasi Pajak-Zakat, DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Baznas

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

25 Agustus 2025 16:09 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
DJP Bengkulu dan Lampung menjalin kolaborasi dengan Baznas Provinsi Lampung. Foto: Humas
Rilis ID
DJP Bengkulu dan Lampung menjalin kolaborasi dengan Baznas Provinsi Lampung. Foto: Humas

RILISID, Bandar Lampung — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menjalin kolaborasi strategis dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung.

Audiensi di Kantor DJP Bengkulu dan Lampung, Senin (25/8) itu membahas sinergi zakat dan pajak untuk membangun negara.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani mengatakan zakat dan pajak dapat berjalan berdampingan dan saling melengkapi untuk kesejahteraan umat.

"Dari sisi negara berbentuk pajak, dari sisi agama berbentuk zakat, infak, dan sedekah,” ujar Retno.

Retno menegaskan pentingnya kerja sama dalam sosialisasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan, sesuai aturan yang berlaku.

Edukasi bersama dengan tokoh agama dan lembaga zakat dinilai bisa memperkuat kesadaran kepatuhan masyarakat. Ia juga menggagas pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan DJP.

“Keberadaan UPZ akan menunjukkan bahwa ASN DJP bukan hanya menegakkan kepatuhan pajak, tapi juga memberi teladan dalam pelaksanaan zakat melalui jalur resmi,” tegas Retno.

Sementara Ketua Baznas Lampung H. Iskandar Zulkarnain mengundang DJP untuk hadir dalam launching Gerakan Sadar Zakat yang akan dihadiri Gubernur Lampung dan Ketua Baznas RI.

“Kami berharap dalam acara itu juga dapat dilakukan MoU dengan DJP untuk mengedukasi masyarakat hingga ke level desa,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Retno juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Baznas Lampung

DJP Bengkulu Lampung

zakat Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya