Kemendag dan Kemenko Perekonomian Sepakat Bahas Larangan Impor Singkong
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kementerian Perdagangan (Kemendag) dana Kementrian Koordinator Perekonomian siap membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang mengatur soal kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor-impor barang dan jasa.
Harus didasarkan pada keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan, menanggapi permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka Kemendag siap melakukan pembahasan usulan lartas tersebut di Kemenko Bidang Perekonomian.
"Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, tentu dengan memperhatikan perekonomian nasional dan daerah, serta dunia," ujarnya.
Isy mengungkapkan, Kemenko Bidang Perekonomian akan melakukan pembahasan usulan lartas tersebut jika kondisi ekonomi global sudah kondusif.
"Keputusan ini tentu harus dengan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPW PAN Lampung Suprapto menyayangkan adanya keterangan yang disampaikan pengurus cabang PMII Bandar Lampung yang menyebut Ketum yang Menko Pangan Zulkifli Hasan menjadi biang kerok anjloknya harga singkong di Lampung.
"Fluktuasi harga komoditas tidak bisa serta-merta menyalahkan satu pihak," katanya.
Suprapto mengku pihaknya mengapresiasi dengan gerakan mahasiswa yang meminta pemerintah menjaga harga singkong dalam batas normal agar petani tak dirugikan.
Harga Singkong
Impor Singkong
PAN Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
