Tegas! Kedapatan Bolos Kerja, Bupati Lambar Parosil Mabsus Berikan Sanksi Berat kepada Camat Sekincau dan Kepala Puskesmas Batu Ketulis

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

11 Maret 2025 18:20 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Bupati Lambar Parosil Mabsus saat melakukan sidak di kantor Kecamatan Sekincau, foto istimewa
Rilis ID
Bupati Lambar Parosil Mabsus saat melakukan sidak di kantor Kecamatan Sekincau, foto istimewa

RILISID, Lampung Barat —Untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau, Selasa (11/3/2025). 


Sidak dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dilakukan untuk mengetahui bagaimana aparatur pemerintah melayani masyarakat. 

Dalam sidak tersebut Bupati Parosil banyak menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang tidak berada dikantor pada saat jam kerja berlangsung. 

Seperti di Puskesmas Batu Ketulis dari 63 daftar pegawai yang ada, hanya terdapat 10 pegawai yang berada di tempat.

Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Sekincau masih banyak yang tidak masuk pada jam kerja.  

Melihat kondisi di lapangan, Bupati mengungkapkan kekecewaannya terhadap pegawai yang tidak menjunjung tinggi kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

"Hari ini kita melakukan sidak di Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau, banyak ruangan-ruangan yang kosong, pegawainya juga banyak tidak berada di tempat pada saat jam kerja termasuk Kepala Puskesmas dan Camatnya," ungkap Parosil Mabsus.

Terkait tidak disiplinnya Kepala Puskesmas Batu Ketulis dan Camat Sekincau, Parosil Mabsus akan memberikan sanksi berat.

"Pada dasarnya ini adalah pembinaan terhadap pegawai, bisa saja akan kita beri sanksi teguran lisan, tertulis bahkan akan di non jobkan," tegas Parosil. 

Parosil menekankan kepada jajarannya, agar efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan pemerintah terhadap kedisiplinan maupun pelayanan kepada masyarakat.

"Bulan puasa tidak boleh merubah pelayanan kita kepada masyarakat dan efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan terhadap kedisiplinan maupun pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Berdasarkan surat edaran Bupati Lampung Barat nomor : 060/119/09/2025 tentang perubahan jam kerja ASN pada bulan puasa 1446 hijriyah di lingkungan Pemkab, jam kerja ASN pada Senin-Kamis masuk Pukul 07.00 WIB dan pulang Pukul 15.00 WIB.

Sedangkan hari Jum'at dari Pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 10.00 WIB.

Sedangkan Bupati Lampung Barat melakukan Sidak Pukul 13.40 WIB itu artinya masih pada jam kerja.  (*)
Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bupati Lambar

Parosil Mabsus

Sidak Kantor kecamatan dan Puskesmas

Copot Camat

Kepala Puskesmas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya