Tinjau Program Pemutihan Pajak di Kantor Samsat, Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati: Kami Ingin Masyarakat Dapat Layanan Terbaik

Muklis

Muklis

Lampung Timur

2 Mei 2025 16:14 WIB
Daerah | Rilis ID
Kapolres Lampung Timur AKBP Heri Patmawati, Meninjau Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Lampung Timur
Rilis ID
Kapolres Lampung Timur AKBP Heri Patmawati, Meninjau Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Lampung Timur

RILISID, Lampung Timur — Kapolres Lampung Timur (Lamtim) AKBP Heti Patmawati, melakukan pengecekan langsung pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat), Jumat (2/5/2025).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kelancaran di hari pertama program pemutihan pajak yang berlangsung dari tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Saat pengecekan, Kapolres melihat animo masyarakat dalam membayar pajak cukup tinggi, sehingga penting untuk menjamin situasi tetap kondusif.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, terutama di hari pertama pelaksanaan program ini," ujar Kapolres 

Dengan didampingi pejabat utama Polres serta petugas dari instansi terkait, seperti Bapenda Provinsi Lampung dan Jasa Raharja, AKBP Heti Patmawati juga nampak berdialog langsung dengan warga yang sedang mengurus administrasi kendaraan. 

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini sebaik-baiknya dan prosedur pelayanan dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan tanpa pungli.

Orang nomor satu di Polres Lamtim ini juga menjamin pihak kepolisian akan terus bersinergi dengan instansi terkait demi kelancaran program ini hingga akhir Juli 2025.

"Mari manfaatkan kesempatan ini untuk mewujudkan kesadaran pajak yang lebih baik," imbuh AKBP Heti Patmawati. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kapolres

Lampung Timur

Meninjau Langsung

Pemutihan Pajak

di Samsat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya