Plt. Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri/foto: rima
Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa meski Menteri Keuangan telah menyampaikan alokasi anggaran THR secara nasional, pemerintah daerah tetap harus menunggu aturan turunan sebelum dapat merealisasikan pembayaran.
“Prinsipnya yang pertama, kalau Pak Purbaya selaku Menteri Keuangan sudah menyampaikan statement terkait jadwal penyalurannya, maka untuk pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota, kita masih menunggu peraturan pemerintah. Turunan dari peraturan pemerintah itu nanti akan terbit juga PMK,” ujarnya.
Ia menegaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya akan mengatur secara rinci besaran THR yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Termasuk apakah gaji THR atau gaji ke-14 dibayarkan secara penuh atau sebagian, serta bagaimana ketentuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Misalnya untuk gaji THR atau gaji ke-14 itu apakah keseluruhan atau sebagian. Untuk TPP THR juga di tahun-tahun sebelumnya dibayarkan 100 persen. Jadi apapun itu, kita masih menunggu peraturan pemerintah dan PMK yang mengatur tentang itu semua,” jelasnya.
Terkait besaran anggaran, Nurul memastikan kemungkinan adanya peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini seiring dengan bertambahnya jumlah pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat.
“Kalau nilainya dipastikan meningkat karena ada peningkatan pegawai yang sudah diangkat,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI menyebut pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR secara nasional. Namun untuk realisasi di daerah, termasuk di lingkungan Pemprov Lampung, masih menunggu payung hukum resmi sebagai dasar pencairan.
Dengan demikian, ASN di lingkungan Pemprov Lampung diharapkan bersabar hingga regulasi resmi diterbitkan agar proses pencairan THR dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)