Jelang Pemutihan Pajak Kendaraan, Ombudsman Ingatkan Seluruh Samsat Harus Terapkan Standar Pelayanan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
4. Pengawasan internal;
5. Jumlah pelaksana;
6. Jaminan pelayanan;
7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan
8. Evaluasi kinerja pelaksana.
“Keempat belas komponen ini wajib dipublikasikan secara elektronik melalui website dan media sosial, serta secara non-elektronik di unit layanan. Publikasi yang transparan penting agar masyarakat memperoleh akses informasi seluas-luasnya dan tidak menjadi korban penyimpangan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” jelas Nur Rakhman.
Ia menegaskan bahwa publikasi standar pelayanan dapat mencegah berbagai bentuk maladministrasi, seperti:
Penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, perbuatan melawan hukum, penyimpangan prosedur, tindakan tidak patut, keberpihakan, konflik kepentingan, diskriminasi, dan ketidakmampuan dalam memberikan layanan.
“Jika masyarakat mengalami keluhan terkait pelayanan Samsat, pengaduan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan internal Samsat atau langsung ke Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811-980-3737,” tutup Nur. (*)
Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
ombudsman Lampung
standar pelayanan
Samsat
pemutihan pajak kendaraan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
