Jelang Pemutihan Pajak Kendaraan, Ombudsman Ingatkan Seluruh Samsat Harus Terapkan Standar Pelayanan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
1. Persyaratan;
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur;
3. Jangka waktu penyelesaian;
4. Biaya atau tarif;
5. Produk pelayanan; dan
6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Sementara komponen manufacturing meliputi:
1. Dasar hukum;
2. Sarana, prasarana, dan fasilitas;
3. Kompetensi pelaksana;
Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
ombudsman Lampung
standar pelayanan
Samsat
pemutihan pajak kendaraan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
