Iuran JKK-JKM Dipangkas 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Kalianda Dorong Pekerja Informal Segera Daftar

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

30 Maret 2026 17:13 WIB
Daerah | Rilis ID
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kalianda. Foto: Ahmad Kurdy
Rilis ID
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kalianda. Foto: Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan keringanan iuran bagi pekerja informal.

Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi peserta bukan penerima upah (BPU), termasuk di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Melalui aturan tersebut, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dipangkas hingga 50 persen tanpa mengurangi manfaat yang diterima peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalianda R Rully Maulana mengatakan, kebijakan ini bertujuan mendorong peningkatan kepesertaan pekerja informal yang selama ini masih tergolong rendah.

“Ini kesempatan besar bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan. Iurannya lebih ringan, tapi manfaatnya tetap sama,” ujar Rully, Rabu (26/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini menyasar pekerja mandiri yang tidak memiliki hubungan kerja formal, seperti pedagang kecil, petani, nelayan, hingga pengemudi ojek online.

Menurutnya, selama ini faktor biaya menjadi salah satu kendala utama masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya penyesuaian iuran ini, kami berharap masyarakat tidak lagi ragu untuk mendaftar. Risiko kerja bisa terjadi kapan saja, sehingga perlindungan itu penting,” imbuhnya.

Rully menambahkan, terdapat dua tujuan utama dari kebijakan tersebut.

Pertama, meringankan beban iuran agar lebih terjangkau, kedua memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar tidak hanya dinikmati pekerja formal.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lampung Selatan

BPJS Ketenagakerjaan Kalianda

BPJS

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya