Iuran JKK-JKM Dipangkas 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Kalianda Dorong Pekerja Informal Segera Daftar

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

30 Maret 2026 17:13 WIB
Daerah | Rilis ID
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kalianda. Foto: Ahmad Kurdy
Rilis ID
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kalianda. Foto: Ahmad Kurdy

Dalam implementasinya, peserta BPU cukup membayar setengah dari total iuran normal untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

Meski demikian, manfaat yang diterima tetap utuh dan setara dengan pekerja formal.

Penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap. Untuk sektor transportasi berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan sektor non-transportasi berlangsung pada April hingga Desember 2026.

Rully menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan.

“Kami mengajak seluruh pekerja informal di Lampung Selatan untuk segera mendaftarkan diri. Ini bentuk perlindungan diri dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” tegas Rully. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lampung Selatan

BPJS Ketenagakerjaan Kalianda

BPJS

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya