Iuran JKK-JKM Dipangkas 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Kalianda Dorong Pekerja Informal Segera Daftar
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
Dalam implementasinya, peserta BPU cukup membayar setengah dari total iuran normal untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.
Meski demikian, manfaat yang diterima tetap utuh dan setara dengan pekerja formal.
Penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap. Untuk sektor transportasi berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan sektor non-transportasi berlangsung pada April hingga Desember 2026.
Rully menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Kami mengajak seluruh pekerja informal di Lampung Selatan untuk segera mendaftarkan diri. Ini bentuk perlindungan diri dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” tegas Rully. (*)
Lampung Selatan
BPJS Ketenagakerjaan Kalianda
BPJS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
