Ini Cara Tetap Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Meskipun Libur Tanggal Merah

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

28 April 2025 16:55 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung
Rilis ID
Foto pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung

RILISID, Bandarlampung — Masyarakat Lampung siap menyambut program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai pada 1 Mei 2025.

Namun pada tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Buruh atau May Day. Pemerintah juga menetapkan tanggal tersebut libur nasional.

Dengan demikian pelayanan di kantor pemerintah tidak beroperasi.

Lantas bagaimana dengan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor?


Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung Intania Purnama menyebut program tetap berjalan meskipun adanya libur atau tanggal merah.

"Program pemutihan ini berjalan 1 Mei sampai 31 Juli lalu 2025, namun pada hari pertama itu bertepatan dengan 1 Mei 2025 atau hari buruh, walau libur masih bisa bayar namun dengan aplikasi," kata Intania di Kantor UPTD 1 Samsat Bandar Lampung pada Senin 28 April 2025.

Intania menyebut masyarakat bisa menggunakan aplikasi digital berupa E-Salam atau E-Signal. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut.

"Namun masyarakat masih harus datang ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengesahan. Jika hari libur, bisa datang ke esokan harinya dengan membawa bukti pendaftaran," lanjut Intania.

Selanjutnya dengan membawa bukti pendaftaran bisa langsung melakukan validasi dan verifikasi di samsat terdekat serta melakukan pengesahan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pemutihan pajak kendaraan bermotor

pemutihan pajak

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

syarat pemutihan pajak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya