IDI Lampung Sayangkan Sikap Dokter Pungut Biaya Langsung dari Pasien

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

25 Agustus 2025 16:58 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua IDI Lampung, Josi Harnos/foto: IST
Rilis ID
Ketua IDI Lampung, Josi Harnos/foto: IST

RILISID, Bandarlampung — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Lampung menyayangkan adanya pungutan yang dilakukan oleh dokter BR atas kasus meninggalnya bayi berusia dua bulan di RSUDAM.

Ketua IDI Wilayah Lampung, Josi Harnos kepada Rilis ID pada Senin 25 Agustus 2025 mengungkapkan hal tersebut melalui sambungan telepon selulernya.

"Tentu pertama kami menyampaikan dukacita atas kejadian yang menimpa pasien," ungkap Josi.

Namun ia sangat menyayangkan adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum dokter kepada keluarga pasien.

"Kami tentu prihatin dan menyayangkan dengan adanya kejadian ini," sambungnya.

Dia menyebut harusnya hal ini tidak perlu terjadi. Karena harusnya dapat diselesaikan langsung melalui beberapa prosedur.

"Sangat disayangkan mengapa ada biaya tambahan, karena tentu seharusnya ada beberapa prosedur kan yang sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus dokter tersebut meminta biaya tambahan langsung ke keluarga pasien jika memang masih dibutuhkan biaya untuk kebutuhan operasi," tambahnya.

Namun atas kejadian ini, IDI Lampung juga tidak dapat memberikan sanksi apapun terhadap oknum dokter tersebut. Pasalnya kewenangan ini telah berpindah sejak 2023 ke Konsil Kedokteran Indonesia.

"Selanjutnya kami juga tidak bisa lagi untuk memberikan sanksi ya, karena bukan kewenangan IDI lagi. Itu sudah masuknya kewenangan Konsil Kedokteran Indonesia," tambahnya.

Seperti diketahui seorang bayi berusia dua bulan bernama Alesha Erina Putri, anak dari Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23) asal Way Urang, Kalianda Lampung Selatan meninggal dunia usai melakukan operasi di RSUDAM.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Idi

ikatan dokter Indonesia

idi lampung

kasus rsudam

rsudam

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya