Heboh UU HKPD, Pemkab Lamsel Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) menepis kekhawatiran soal potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, Rini Ariasih, menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan meminta seluruh pegawai tetap tenang serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU HKPD bukan berarti akan ada pengurangan tenaga kerja. Itu adalah langkah untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan PHK,” tegas Rini, Minggu (29/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan terkait kelanjutan kontrak PPPK tidak dilakukan secara sepihak.
Setiap keputusan diambil melalui evaluasi objektif dengan mempertimbangkan kinerja, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.
Dalam skema penganggaran, Pemkab Lamsel juga telah menyesuaikan sesuai regulasi.
Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu masuk dalam belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu dialokasikan dalam belanja barang dan jasa.
Menurut Rini, merujuk pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai.
Skema ini justru memberi fleksibilitas bagi daerah dalam mengelola APBD tanpa terdampak langsung batas maksimal belanja pegawai.
Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Lamsel tetap akan terpenuhi.
Lampung Selatan
PPPK
UU HKPD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
