Heboh UU HKPD, Pemkab Lamsel Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
Hal ini seiring adanya pegawai yang memasuki masa pensiun dan kebutuhan pelayanan publik yang terus berjalan.
“Pengisian kebutuhan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, berdasarkan analisis beban kerja,” jelasnya.
Pemkab Lamsel juga mengingatkan seluruh PPPK untuk terus meningkatkan kinerja dan kompetensi di tengah dinamika kebijakan yang berkembang.
Pemerintah daerah, lanjut Rini, berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan teknis pengelolaan ASN.
“Tidak ada PHK massal. Kami minta seluruh PPPK tetap fokus bekerja secara profesional dan tidak terpancing isu yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya.
Dengan penegasan ini, Pemkab Lamsel berharap polemik yang berkembang dapat mereda, sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat. (*)
Lampung Selatan
PPPK
UU HKPD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
