Harga Singkong Jadi Rp1.350 Per Kg, 27 Pabrik Pilih Tutup
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Setidaknya 27 Pabrik singkong di Lampung memilih tutup usai Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menetapkan harga baru singkong.
Penetapan berdasarkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2/2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung itu memutuskan harga singkong Rp1.350 per kg dengan rafraksi maksimal 30 persen tanpa melihat kadar aci.
Kabar tutupnya perusahaan pengelolaan tapioka ini disampaikan Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin pada Selasa 6 Mei 2025.
Kepada Rilis ID, Dasrul mengatakan pabrik memilih menutup karena membahas persoalan harga ini dengan manajemen.
"Hari ini ada setidaknya 27 perusahaan yang tutup, tapi masih ada yang buka meskipun ada juga yang tutup," katanya.
Dasrul mengatakan upaya menutup pabrik sebagai langkah mendorong pemerintah pusat memberlakukan harga secara nasional.
Atas kondisi ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan menurutnya Gubernur tetap memastikan seluruh pabrik tapioka akan membeli singkong sesuai harga yang ditetapkan.
"Kata Pak Gubernur insyaallah selain BW dan Sinar Laut semua ikut kita. Karena mereka ini kan yang impor, jadi barang yang dari luar negeri itu barang mereka sendiri pabrik mereka sendiri bukan punya orang," tambahnya.
Sementara itu sampai saat ini Dasrul mengatakan berdasarkan informasi lapangan pabrik yang tutup dan tidak menerima singkong mulai dari Sinar Laut 4 pabrik, Umas Jaya 1 pabrik, Berjaya Tapioka 2 pabrik, Way Raman 1 pabrik.
Intan Group 4 pabrik, AS 3 group 2 pabrik, Muarajaya 2 pabrik, JAT / Ko Terry 1 pabrik, Dharma Jaya 1 pabrik, GS 1 pabrik, BSL 1 pabrik, Sumber Bahagia, Mitra Pati Mas, Bintang Lima Menggala, Berkah Manatahan masing-masing 1 pabrik dan Gunung Mas 3 pabrik. (*)
Singkong
pabrik singkong tutup
harga singkong
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
