H-2 Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Samsat Rajabasa Tambah Fasilitas dan Pelayanan

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

28 April 2025 15:29 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Tinjauan Kepala Bapenda Lampung dan Kepala UPTD 1 Samsat Bandar Lampung pada Senin 28 April 2025
Rilis ID
Tinjauan Kepala Bapenda Lampung dan Kepala UPTD 1 Samsat Bandar Lampung pada Senin 28 April 2025

RILISID, Bandarlampung — Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung akan resmi dimulai pada 1 Mei 2025 mendatang. UPTD Wilayah 1 Samsat Bandar Lampung pun melakukan persiapan untuk mengantisipasi peningkatan pembayaran pajak kendaraan.

Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung Bapak Bobiansah Stianegara yang ditemui pada H-2 pelaksanaan atau Senin 28 April 2025 mengungkapkan telah melakukan persiapan diantaranya penambahan personil dan loket pendaftaran serta pengesahan.

"Khusus di UPTD 1 Rajabasa memang menjadi barometer program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena bisa membludak, namun kami sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi," kata Bobi, di kantornya.

Pertama pihaknya menambah loket dan personil di loket pendaftaran. Begitu juga dilakukan pada loket penetapan, loket pembayaran STNK dan plat, serta loket pembayaran pajak dan validasi.

"Namun karena memang personil cek fisik dan lainnya perlu waktu kami minta masyarakat untuk bersabar," jelas Bobi.

Namun sebagai antisipasi UPTD 1 Samsat Bandar Lampung juga sudah menyiapkan parkir yang lebih luas agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.

Setidaknya Bobi mengatakan data di Bandar Lampung ada 217 ribu kendaraan yang tertunggak pajaknya 5 tahun.

Diapun menargetkan setidaknya 50 kendaraan pajak menunggak membayar pajak setiap bulan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor

ini. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pemutihan pajak

pajak kendaraan bermotor

pemutihan pajak Lampung

persiapan pemutihan pajak

samsat rajabasa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya