Guru Honorer R4 Tuntut Kejelasan Status Pasca Pengumuman PPPK dan Penghapusan Komite
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Ditambahkan FA, guru asal Metro menyebut mereka masuk kategori R4 karena pada saat pendataan 2021 lalu mereka hanya memiliki satu SK (surat keputusan), sehingga mereka tidak dapat masuk data base BKN.
"Belum terdata karena pendataan terakhir itu 2021, saat itu PPPK diikuti yang kategori R2 dan R3, kami R4 non ASN dan non data base. Kami meminta regulasi yang jelas pada kami yang honor diatas 2 tahun bahkan 20 tahun, bagaimana nasib kami kedepannya. Karena kami hanya terdata di dapodik," ungkap FA.
Sementara itu Prabowo Pamungkas, Kadiv Advokasi YLBHI LBH Bandar Lampung mengungkapkan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah data dan informasi terkait hal ini.
"Hanya saja ini kan soal kebijakan, maka kami akan mendorong DPRD Lampung memberikan sikap atas perosoalan ini. Karena skema PPPK kebijakan nasional dan diturunkan ke daerah sebagai pelaksana, dan kami lihat pemda juga cenderung tidak serius melihat persoalan guru honorer ini," kata Prabowo. (*)
Honorer
pemprov Lampung
honorer r4
guru
LBH Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
