Gubernur Serahkan SK Perpanjangan Pengangkatan pada 3.125 Tenaga Honorer
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Usai ditundanya pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2025.
Pemprov Lampung menggelar pembagian surat keputusan (SK) perpanjangan pengangkatan pada tenaga honorer pada Selasa 11 Maret 2025.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela hadir langsung dalam pembagian SK yang digelar simbolis di Gedung Sumpah Pemuda PKOR Bandar Lampung.
Pengangkatan pegawai honorer ini menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 pada 7 Maret 2025, untuk pengangkatan CPNS diundur 1 Oktober 2025 dan PPPK 1 Maret 2026.
Budi Sofyan Kabid Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Provinsi Lampung mengatakan 3.125 honorer mendapat SK pada hari ini.
"Yang dibagi hari ini SK perpanjangan tenaga kontrak dalam masa transisi penataan tenaga non ASN di lingkungan Pemprov Lampung sejumlah 3.125 orang," kata Budi.
Pengangkatan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung nomor 800.1.2.5/1083/VI.04/2025 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak dalam masa Transisi Penataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2025.
"SK ini terhitung dari 1 Januari 2025 sampai dengan diangkat menjadi ASN. Meskipun dalam surat (Menpan-RB) kalau disurat itu sampai Maret 2026, namun kita takut ada perubahan sebelum itu," tambahnya.
Sementara itu dengan diberikan SK ini maka tenaga honorer di Pemprov Lampung bisa dapat menerima gaji.
Untuk jumlah gaji yang akan diterima honorer jumlahnya masih sama dengan 2024 lalu.
Gubernur Lampung
rahmat mirzani djausal
sk honorer
pemprov lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
