Gubernur Mirza Minta Gaji ke-13 ASN Disalurkan Mulai 2 Juni

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

27 Mei 2026 10:01 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung

2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. (*).

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Gaji ke 13

asn

pemprov Lampung

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya