Gubernur dan BNNP Lampung Musnahkan 14,95 Kilogram Sabu
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi dan forkopimda Provinsi Lampung pada Senin 19 Mei 2025 memusnahkan 14,95 kg narkotika jenis sabu.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Gubernur Lampung.
Dalam laporannya, Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi mengungkapkan pemusnahan ini merupakan hasil sitaan tidak pidana natkotika.
Setidaknya sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini.
"Pemusnahan ini merupakan barang sitaan atas kasus narkotika yang telah ditetapkan tiga tersangka. Yakni dua orang laki-laki asal Aceh HM (42) dan MU (49) dan satu penerima di Mesuji berinisial H (29)," kata Brigjen Pol Norman.
Penangkapan sendiri di lakukan pada 16 Maret 2025 pukul 09.50 WIB di Jalan Tol Palembang - Bakauheni KM 240 di Exit Tol Simpang Pematang.
Selanjutnya kepada tiga tersangka HM, MU dan H dimenakan Primar Pasal 115 Ayat (2) subsidair Pasal 114 Ayat (2) Lebih Subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana seumur hidup.
Atas tertangkapnya kurir dan bandar narkotika ini, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi langkah BNNP Lampung dan pihak terkait.
Menurut Gubernur Mirza keberhasilan ini mampu melindungi masyarakat Lampung terutama generasi muda untuk menjauhi narkotika.
"Kita apresiasi kepala BNNP atas prestasi ditangkapnya pelaku yang membawa 14,95 kg. Jumlah itu bukan sedikit, karena dengan jumlah tersebut bisa saja dipakai 40 ribu lebih masyarakat Lampung," ujar Mirza.
Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
pemusnahan
sabu
narkotika
BNNP Lampung
14952 gram sabu dimusnahkan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
