Gencarkan Kepatuhan Pajak, Pemprov dan BRI Regional Office Bandar Lampung Resmi Luncurkan Program Pemutihan Kendaraan 2025

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

3 Mei 2025 16:59 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Bank BRI
Rilis ID
Foto Bank BRI

RILISID, Bandarlampung — Kabar gembira bagi masyarakat Lampung!

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025. Program ini akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dan menjadi peluang emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa denda maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Peluncuran dilakukan di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, dan dihadiri oleh pejabat tinggi Pemprov Lampung serta jajaran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional Office Bandar Lampung yang menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan pembayaran.

Dukungan penuh dari BRI Dalam kesempatan tersebut, Regional Operation Head BRI RO Bandar Lampung, Arief Amirudin, menegaskan kesiapan BRI dalam memfasilitasi proses pembayaran melalui berbagai kanal mulai dari Samsat Payment Point, aplikasi BRImo, hingga ATM BRI di seluruh penjuru daerah.

"Kolaborasi ini adalah bentuk nyata komitmem BRI dalam mendukung digitalisasi layanan publik dan mempermudah akses pembayaran masyarakat Lampung", ujar Arief

Manfaat besar bagi masyarakat Program ini memberikan banyak keringanan, antara lain:

1. Pembebasan denda keterlambatan pajak

2. Pembayaran cukup untuk satu tahun berjalan

3. Gratis Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB)

Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Lampung yang lebih baik.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Bank BRI

Pemutihan pajak

pajak kendaraan bermotor

pemutihan pajak Lampung

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya