Gelar Paripurna, DPRD Setujui Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030 pada Selasa 14 Januari 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Ahmad Giri Akbar, Ketua DPRD Provinsi Lampung memimpin langsung paripurna ini mengatakan dalam rapat paripurna ini telah menghasilkan persetujuan.
Di mana pengesahannya akan dikirimkan ke Kemendagri untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
Baca Juga:
"Selanjutnya surat akan dikirimkan oleh bagian persidangan karena prosesnya memakan waktu lima hari sejak pengumuman," jelas Giri.
Dia juga meminta agar percepatan pelantikan dapat dilakukan. Karenanya setelah pembahasan di Badan Musyawarah langsung digelar paripurna.
Sementara sampai saat ini belum ada regulasi terbaru terkait jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Karenanya DPRD Provinsi Lampung juga masih menggunakan jadwal yang sudah ditetapkan dalam Perpres 80/2024 pada 7 Februari 2025.
"Namun kami juga masih menunggu kejelasan soal jadwal pelantikan. Karena sampai saat ini masih menggunakan perpres yang lama, jika nantinya ada perubahan kami akan menyesuaikan," katanya.
Selanjutnya pelantikan sendiri akan dilakukan ditingkat pusat yaitu Kemendagri. Barulah Gubernur nantinya yang akan melantik Bupati/Walikota. (*)
DPRD Provinsi Lampung
paripurna pengangkatan Gubernur Lampung
Ahmad Giri Akbar
ketua DPRD Provinsi Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
