DPRD Bandar Lampung Dorong Penerbitan Perwali Larangan Uang Komite Sekolah

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

5 November 2025 14:12 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah. Foto: Ist.
Rilis ID
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah. Foto: Ist.

RILISID, Bandar Lampung — Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) menghapus pungutan uang komite di seluruh SMP Negeri dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah mengatakan, keluhan mengenai pungutan komite masih banyak, meskipun larangan uang komite secara lisan disampaikan oleh Walikota Eva Dwiana.

“Harus ada Peraturan Wali Kota yang secara resmi menghapus pungutan komite di SMP Negeri,” kata Asroni, Rabu, (5/10/2025).

Selain itu, ia mendorong penguatan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).

“Jika BOSDa diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah yang tidak tercover BOS pusat dapat dipenuhi tanpa harus membebani orang tua,” ujarnya.

Menurutnya, pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945, sehingga Perwali harus diterbitkan untuk ketegasan penghapusan uang komite.

“Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan,” tegas Asroni. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

DPRD

Bandar Lampung

Uang Komite

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya