Dituding Manipulasi APBKam dan Sunat DD, Ini Penjelasan Kakam Kekatung dan Ketua BUMKam
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Menanggapi dugaan penyalahgunaan pengelolaan APBKam yang dinilai tidak transparan dan Anggaran Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan yang diduga disunat.
Kepala Kampung (Kakam) Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Heriyanto, menegaskan bahwa kabar yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta dan sangat merugikan dirinya maupun Pemerintahan Kampung Kekatung.
Menurut Heriyanto, penetapan APBKam 2025 sudah sesuai dengan regulasi dan telah diselesaikan atau direalisasikan oleh Sekretaris Kampung bersama pendamping lainnya dan telah sesuai.
"Apabila ada dugaan-dugaan, itu sebenarnya ya belum pas untuk administrasi kampung," jelas Heriyanto, Sabtu (16/8/2025).
Mengenai dugaan pemalsuan berkas (Dokumen) serta indikasi pemotongan terhadap beberapa kegiatan anggaran seperti program ketahanan pangan berupa peternakan ayam petelur tahun 2025 senilai Rp200 juta dan terealisasi hanya 175 juta, menurut Heriyanto juga tidak benar.
Hal sama dikatakan Ketua BUMKam Kekatung Jaimin yang menjelaskan ketidak benaran bahwa Kakamnya telah menyunat uang sebesar Rp25 juta.
Menurut Jaimin, berita yang beredar tersebut hoaks dan fitnah yang tidak beralasan, karena selaku Ketua BUMKam ia telah menerima dana anggaran untuk ketahanan pangan sebesar Rp242 juta.
Dana tersebut diperuntukkan kepada dua kelompok kerja yang terdiri dari peternakan ayam petelur sebesar Rp180 juta, termasuk sewa lahan milik ibu Halimah dan sisanya sebesar Rp62 juta digunakan untuk Ketahanan Pangan berupa Pemeliharaan Ikan Patin.
"Dalam pengelolaan peternakan ayam tersebut telah sepakat dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun baik dari pemerintahan kampung maupun kelompok ketahanan pangan," kata Jaimin.
Jaimin menegaskan, pemberitaan yang mengatakan bahwa Sekretaris Kampung merangkap menjadi Ketua BUMKam sama sekali juga tidak benar.
Kakam
Kekatung
Tulang Bawang
Heriyanto
Tanggapan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
