Disnaker Lampung Terima 13 Laporan Pekerja Belum Dapat THR
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 13 laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) diterima Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu mengungkapkan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh tim mediator Disnaker.
"Sampai saat ini sudah ada 13 laporan terkait THR. Dalam perihal laporan, mereka (pekerja) melaporkan bahwa belum ada pembayaran," kata Agus, Kamis 26 Maret 2026 melalui pesan WhatsAppnya.
Agus menyebut tim mediator sudah mendalami laporan tersebut karena masih berupa laporan perseorangan.
Namun sebagai pekerja, Agus menegaskan memiliki hak dalam menerima THR. Dan pembayaran THR menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Karenanya perusahaan wajib membayar THR tersebut. Namun dari laporan ini kita masih mendalami apa status pekerja," lanjutnya.
Sementara itu hingga saat ini posko pengaduan THR di Disnaker Lampung masih dibuka hingga besok, Jumat 27 Maret 2026.
Agus mengimbau bagi pekerja yang belum menerima THR dapat membuat laporan ke Disnaker terlebih dahulu. (*)
Thr
Tunjangan Hari Raya
disnaker Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
