Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan THR dan BHR Mulai 24 Maret

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

14 Maret 2025 13:48 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID
Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) mulai 24 Maret 2025.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari pada Jumat 14 Maret 2025.

"Kita mulai buka posko pengaduan THR dan BHR itu mulai 24 Maret sampai 7 April 2025," kata Yuri.

Dia melanjutkan, pada tahun 2025 ini pihaknya tak hanya menerima pengaduan THR saja namun juga BHR yang diperuntukan bagi kurir dan pengemudi kendaraan online.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

"Ya tahun ini tidak hanya THR tapi juga kita buka posko pengaduan BHR. Jadi ini merupakan bonus khusus yang diberikan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi," jelas Yuri.

Meskipun baru sebatas himbauan, namun Pemprov Lampung nantinya akan mengeluarkan surat edaran Gubernur Lampung yang akan ditandatangani Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal untuk disalurkan ke pemda kabupaten/kota dan perusahaan penyedia jasa pengemudi online.

"Seperti Grab, Maxim, Shopee, Sicepat, JNE, JNT, Gojek itu akan kami sampaikan suratnya karena merekankan perusahaan yang by aplikasi karena ini hal baru. Maka kita menghimbau untuk dapat disalurkan," katanya.

Sementara itu untuk pengaduan THR masih sama dengan tahun sebelumnya. Di mana perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Thr

posko pengaduan THR

tunjangan hari raya

bonus hari raya

bhr

disnaker Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya