Cair! Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun pada September 2025
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Sementara itu, pajak dari sektor fintech hingga September 2025 tercatat Rp4,1 triliun. Rinciannya meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman untuk Wajib Pajak Luar Negeri Rp724,4 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp2,24 triliun.
Kontribusi lain datang dari Pajak SIPP dengan total penerimaan Rp3,78 triliun hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, PPh Pasal 22 berkontribusi Rp251,14 miliar, sedangkan PPN menyumbang Rp3,53 triliun.
“Performa pajak digital ini menjadi bukti bahwa transformasi ekonomi Indonesia berjalan ke arah yang positif, dengan sektor digital menjadi salah satu motor penggeraknya,” kata Rosmauli menegaskan. (*)
Pendapatan pajak
pajak Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
